Apa itu Sertifikasi Dosen atau Serdos? Mari Mengenalnya Lebih Dekat!

Apa itu Sertifikasi Dosen atau Serdos? Mari Mengenalnya Lebih Dekat!

Dosen memegang peranan yang penting dalam dunia pendidikan. Tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada mahasiswanya seorang dosen juga memiliki tugas untuk membimbing, memotivasi dan mengembangkan potensi mahasiswa.

Dosen juga berperan sebagai aktor utama dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, kualitas dan profesionalisme seorang dosen perlu ditingkatkan.

Apa itu Sertifikasi Dosen atau Serdos? Mari Mengenalnya Lebih Dekat!

Yang mana salah satu upaya untuk mewujudkan dosen dengan kualitas dan profesionalisme yang unggul ialah dengan sertifikasi dosen. Nah, apa sih yang dimaksud dengan sertifikasi dosen atau Serdos ini? Apa syarat dan ketentuan dosen untuk Serdos dan peran yang terlibat dalam sertifikasi dosen? Berikut kami menguraikannya untuk anda:

Apa itu Sertifikasi Dosen?

Sertifikasi dosen atau Serdos adalah program nasional yang dirancang untuk menilai dan memberikan pengakuan terhadap kompetensi dosen di Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Layanan Diklat (LLDikti) di setiap wilayah.

Tujuan Sertifikasi Dosen

Secara umum tujuannya ialah untuk meningkatkan kreatifitas dan kualitas kinerja dosen agar mereka mampu mengaktualisasikan potensi diri secara lebih optimal sebagaimana tercermin dalam misi Tridharma Perguruan Tinggi. Sedangkan tujuannya yang lebih rinci melansir Pusat Informasi Sister Kemdikbud yaitu:

  1. Menilai profesionalisme Dosen guna menentukan kelayakan Dosen dalam melaksanakan tugas
  2. Melindungi profesi Dosen sebagai agen pembelajaran di Perguruan Tinggi
  3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
  5. Meningkatkan kesadaran Dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiat.

Waktu Penyelenggaraan

Program sertifikasi dosen ini dilakukan secara bertahap setiap tahunnya yang mana disesuaikan dengan tersedianya data dosen yang memenuhi syarat dan layak disertifikasi serta tersedianya kuota pembiayaan pelaksanaan sertifikasi dosen. Nah untuk tahun 2024 ini jadwa sertifikasi dosen dibagi menjadi dua gelombang yaitu gelombang I dan gelombang II.

Yang mana pelaksanaanya dimulai dari 3 Juni 2024 sampai 24 Oktober 2024. Untuk lebih detailnya silakan klik jadwal sertifikasi dosesn 2024 di sini.

Syarat dan Ketentuan Dosen untuk Serdos

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang dosen yang hendak mengikuti program Sertifikasi dosen ini, yaitu:

  1. Memiliki NIDN untuk Dosen tetap, NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis, atau NIDK untuk dosen paruh waktu
  2. Memiliki data Jabatan Fungsional minimal Asisten Ahli
  3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi Dosen non ASN. Inpassing perlu diunggah di akun SISTER (versi Cloud) Dosen.
  4. Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen
  5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) passing grade Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari Perguruan Tinggi pelaksana yang diakui Kemendikbudristek

Peran yang Terlibat Dalam Sertifikasi Dosen

Melansir Pusat Informasi Sister Kemdikbud, berikut adalah beberapa lembaga yang terlibat dalam program Sertifikasi dosen:

1. Direktorat Jenderal Diktiristek

Direktorat Jenderal Diktiristek ini bertugas untuk:

  1. Menetapkan kuota nasional dosen calon peserta sertifikasi
  2. Menetapkan peserta sertifikasi yang diusulkan oleh PTU (Perguruan Tinggi Pengusul)
  3. dan memberi Nomor Registrasi Sertifikat Pendidik.

2. Perguruan Tinggi Pengusul (PTU)

Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) adalah semua Perguruan Tinggi di lingkungan Kemendikbudristek maupun Kementerian/Lembaga Mitra yang mengusulkan Dosen untuk mengikuti proses Serdos. PTU yang terdiri dari PTU Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTU Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan mengusulkan calon peserta sertifikasi (DYS) dan bertugas untuk:

  1. Melaksanakan sosialisasi sertifikasi Dosen kepada calon peserta sertifikasi Dosen
  2. Memvalidasi dokumen dan portofolio peserta sertifikasi Dosen
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi Dosen di lingkungan Perguruan Tinggi atau LLDikti masing-masing seperti penilaian persepsional oleh mahasiswa, sejawat, atasan, diri sendiri, dan penyusunan portofolio DYS.

3. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PTPS)

Perguruan Tinggi yang memiliki program pascasarjana, dan/atau memiliki program studi yang relevan, dan/atau satuan Perguruan Tinggi yang terakreditasi A/Unggul dan ditetapkan oleh Menteri.

4. Panitia Sertifikasi Dosen (PSD)

Guna menjalankan Serdos, maka di tingkat Kementerian dibentuk Panitia Sertifikasi Dosen (PSD). PSD juga wajib dibentuk pada tingkat PTN/PTS/LLDIKTI. PSD dapat berfungsi sebagai PSD-PTU dan PSD-PTPS yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi atau LLDikti.

5. LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah)

LLDIKTI bertugas untuk:

  1. Mengkoordinasikan PSD dari PTU PTS di lingkungan wilayahnya
  2. Melakukan sosialisasi prosedur dan proses berdasarkan buku panduan Serdos
  3. Melakukan validasi terhadap data/dokumen DYS di wilayahnya.

Itulah beberapa hal terkait dengan Sedor atau Sertifikasi dosen. Semoga pemaparan di atas cukup untuk memberikan anda wawasan mengenai Serdos dan bisa membantu anda jika hendak mengikuti sertifikasi dosen.