
Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM) 2026 menjadi salah satu skema pendanaan penelitian yang ditujukan bagi dosen pembimbing mahasiswa magister. Melalui skema ini, dosen dapat membimbing mahasiswa menyelesaikan tesis sekaligus menghasilkan publikasi ilmiah yang berkualitas. Program ini juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian.
Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM) tidak hanya berfokus pada penyelesaian tesis mahasiswa. Program ini juga bertujuan meningkatkan kualitas lulusan magister, kemampuan menulis artikel ilmiah, serta publikasi pada jurnal nasional bereputasi maupun jurnal bereputasi internasional.
Daftar isi
ToggleHibah Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM) 2026: Persyaratan, Luaran, Besaran Pendanaan hingga Jangka Waktu Penelitian
Nah, untuk kamu yang ingin lebih tahu terkait berbagai hal seputar Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM) 2026, silakan menyimaknya pada uraian di bawah ini:
Artikel yang sesuai:
Apa Itu Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM)?
Pertama terlebih dahulu kita membahas apa itu Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM). Penelitian Pascasarjana merupakan skema pendanaan yang diperuntukkan bagi dosen pembimbing mahasiswa pascasarjana.
Melalui program ini, dosen membimbing mahasiswa dalam melaksanakan penelitian sekaligus meningkatkan kemampuan menulis dan memublikasikan hasil penelitian. Nah, khusus pada skema Tesis Magister (PTM), penelitian melibatkan mahasiswa program magister sebagai bagian dari tim penelitian.
Hasil penelitian diharapkan dapat dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi SINTA maupun jurnal bereputasi internasional. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menyelesaikan tesis, tetapi juga memperoleh pengalaman menghasilkan publikasi ilmiah.
Tujuan Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM)
Program PTM bertujuan meningkatkan kualitas lulusan program magister melalui kegiatan penelitian yang terarah. Selain itu, program ini juga membantu mahasiswa meningkatkan kemampuan menyusun artikel ilmiah dan memublikasikan hasil penelitiannya.
Di sisi lain, program ini memperkuat peran dosen sebagai pembimbing utama penelitian. Kolaborasi antara dosen dan mahasiswa diharapkan menghasilkan penelitian yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Tabel Ringkasan Skema Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM) 2026
Nah, apabila diringkas, berikut ini komponen-komponen penting berkaitan dengan Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM):
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Skema penelitian | Penelitian Pascasarjana – Tesis Magister (PTM) |
| Pendanaan maksimal | Rp40.000.000 |
| Jangka waktu penelitian | 1 tahun |
| Luaran wajib | 1 artikel pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 1–4 atau 1 artikel pada jurnal bereputasi internasional |
Luaran, Besaran Pendanaan, dan Jangka Waktu Penelitian
Sekarang, mari kita kupas apa saja luaran, berapa besar pendanaan dan durasi penelitian dari Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM). Selengkapnya bisa kamu baca pada uraian di bawah ini:
1. Luaran wajib penelitian
Setiap penerima pendanaan PTM wajib menghasilkan satu artikel ilmiah. Artikel tersebut dapat diterbitkan pada jurnal nasional bereputasi yang terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 4 atau satu artikel pada jurnal bereputasi internasional.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa program PTM tidak hanya menargetkan penyelesaian tesis. Program ini juga mendorong dosen dan mahasiswa memublikasikan hasil penelitian agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ilmiah.
2. Besaran pendanaan
Program PTM memberikan pendanaan penelitian dengan nilai maksimal Rp40.000.000 untuk setiap judul penelitian. Besaran dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan penelitian sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Jangka waktu penelitian
Pelaksanaan Penelitian Pascasarjana Tesis Magister berlangsung selama 1 (satu) tahun. Jangka waktu tersebut menuntut dosen dan mahasiswa menyusun jadwal penelitian secara realistis.
Persyaratan Pengusul Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM)

Selain kamu perlukan memahami luaran dan pendanaan, sebagai dosen, kamu juga harus memastikan bahwa seluruh persyaratan pengusul telah terpenuhi. Pemeriksaan sejak awal akan membantu mengurangi risiko proposal tidak lolos pada tahap administrasi.
Nah, berdasarkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh ketua pengusul. Berikut ini ialah detailnya penjelasannya:
1. Memiliki pendidikan doktor dan jabatan fungsional minimal Lektor
Ketua pengusul harus memiliki pendidikan Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor. Persyaratan ini menunjukkan bahwa program PTM ditujukan bagi dosen yang telah memiliki pengalaman akademik dan mampu membimbing mahasiswa magister dalam melaksanakan penelitian.
Selain itu, ketua pengusul juga harus memiliki SINTA Score Overall minimal 300 untuk bidang Sains dan Teknologi (Saintek) atau minimal 100 untuk bidang Sosial Humaniora dan Seni (Soshum dan Seni). Ketentuan ini memastikan bahwa pengusul memiliki rekam jejak penelitian yang memadai.
2. Berasal dari perguruan tinggi klaster Mandiri, Utama, atau Madya
Ketua pengusul harus berasal dari perguruan tinggi dengan klaster Mandiri, Utama, atau Madya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa skema PTM ditujukan bagi perguruan tinggi yang telah memiliki kapasitas penelitian yang baik. Dengan dukungan tersebut, dosen diharapkan mampu membimbing mahasiswa menghasilkan penelitian dan publikasi yang berkualitas.
3. Sedang membimbing mahasiswa magister
Ketua pengusul harus sedang membimbing minimal satu mahasiswa magister yang berstatus full time, baik melalui skema by course maupun by research. Persyaratan ini menunjukkan bahwa penelitian yang diusulkan harus benar-benar terintegrasi dengan proses penyusunan tesis mahasiswa.
Melalui ketentuan tersebut, program PTM tidak hanya mendanai penelitian dosen. Program ini juga mendukung penyelesaian studi mahasiswa sekaligus meningkatkan kualitas tesis yang dihasilkan.
4. Memiliki komposisi tim penelitian yang sesuai
Program PTM mengatur susunan tim penelitian secara khusus. Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu (jika ada) dan satu mahasiswa magister bimbingan ketua pengusul dari perguruan tinggi yang sama.
Susunan tim tersebut mendorong kolaborasi antara dosen dan mahasiswa selama penelitian berlangsung. Dengan bekerja dalam satu tim, dosen dapat memberikan pendampingan yang lebih intensif, sedangkan mahasiswa memperoleh pengalaman melakukan penelitian sesuai standar akademik.
5. Melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi
Ketua pengusul juga harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi. Surat tersebut menerangkan bahwa ketua pengusul merupakan dosen pembimbing utama bagi mahasiswa yang menjadi anggota penelitian.
Selain itu, surat tersebut juga harus menjelaskan bahwa mahasiswa masih berstatus aktif dan akan terlibat dalam penelitian yang diusulkan. Dokumen pendukung dapat berupa surat keputusan atau surat tugas pembimbingan tesis yang mencantumkan nama dosen pembimbing utama dan nama mahasiswa.
Tabel Ringkasan Persyaratan Pengusul Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM)
Inilah tabel ringkasan persyaratan pengusul Penelitian Pascasarjana Tesis Disertai:
| Persyaratan | Ketentuan |
|---|---|
| Pendidikan ketua pengusul | Doktor |
| Jabatan fungsional | Minimal Lektor |
| SINTA Score Overall bidang Saintek | Minimal 300 |
| SINTA Score Overall bidang Soshum dan Seni | Minimal 100 |
| Klaster perguruan tinggi | Mandiri, Utama, atau Madya |
| Mahasiswa bimbingan | Minimal satu mahasiswa magister full time |
| Anggota tim | Dosen pembimbing pembantu (jika ada) dan satu mahasiswa magister |
| Dokumen pendukung | Surat keterangan pembimbing utama dari perguruan tinggi |
Tips Menyusun Proposal PTM agar Sesuai Buku Panduan
Menyusun proposal PTM membutuhkan persiapan yang matang. Selain memenuhi persyaratan administrasi, dosen juga perlu menyusun penelitian yang selaras dengan tujuan program. Beberapa langkah berikut dapat membantu:
- Pastikan mahasiswa yang dilibatkan masih berstatus aktif.
- Pilih topik penelitian yang mendukung penyusunan tesis mahasiswa.
- Susun target luaran sejak awal agar publikasi dapat diselesaikan tepat waktu.
- Rancang jadwal penelitian yang realistis untuk pelaksanaan selama satu tahun.
- Siapkan seluruh dokumen pendukung sebelum mengunggah proposal melalui BIMA.
Itulah berbagai hal seputar Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM). Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM) 2026 merupakan skema pendanaan yang mengintegrasikan penelitian dosen dengan penyusunan tesis mahasiswa magister.
Program ini memberikan pendanaan maksimal Rp40.000.000 untuk pelaksanaan penelitian selama satu tahun. Selain itu, penerima pendanaan wajib menghasilkan satu artikel pada jurnal nasional bereputasi terakreditasi SINTA 1–4 atau satu artikel pada jurnal bereputasi internasional.
Sebelum mengajukan proposal, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Periksa kembali pendidikan dan jabatan fungsional ketua pengusul, SINTA Score Overall, klaster perguruan tinggi, komposisi tim penelitian, hingga dokumen pendukung. Setelah itu, susun proposal sesuai ketentuan dalam Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 agar peluang memperoleh pendanaan menjadi lebih besar.
FAQ sepur Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM)
Berikut ini daftar pertanyaan yang sering muncul terkait Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM):
Apa tujuan Penelitian Pascasarjana Tesis Magister (PTM)?
Program PTM bertujuan meningkatkan kualitas lulusan magister melalui penelitian. Program ini juga membantu mahasiswa meningkatkan kemampuan menulis dan memublikasikan artikel ilmiah.
Berapa besaran pendanaan PTM?
Berdasarkan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026, pendanaan maksimal untuk setiap penelitian sebesar Rp40.000.000.
Berapa lama jangka waktu penelitian PTM?
Pelaksanaan penelitian berlangsung selama 1 (satu) tahun.
Apa luaran wajib Penelitian Pascasarjana Tesis Magister?
Penerima pendanaan wajib menghasilkan satu artikel pada jurnal nasional bereputasi terakreditasi SINTA 1–4 atau satu artikel pada jurnal bereputasi internasional.
Siapa yang dapat mengajukan skema PTM?
Skema ini dapat diajukan oleh dosen berpendidikan Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor, memiliki SINTA Score Overall sesuai ketentuan, berasal dari perguruan tinggi klaster Mandiri, Utama, atau Madya, serta sedang membimbing minimal satu mahasiswa magister full time.





