8 Syarat Sertifikasi Dosen, Siapkan dari Awal agar Peluang Lolos Semakin Besar

8 Syarat Sertifikasi Dosen, Siapkan dari Awal agar Peluang Lolos Semakin Besar

Seorang dosen yang berhasil memiliki sertifikasi akan mendapatkan beberapa manfaat yang menguntungkan bagi dosen itu sendiri dan juga mahasiswanya. Salah satu manfaat yang akan dirasakan oleh dosen jika telah memiliki Serdos ialah tunjungan yang bisa semakin menjamin kesejahteraan dosen.

Walaupun demikian, seorang dosen untuk bisa mendapatkan Serdos tentunya bukan perkara yang mudah. Diperlukan proses dan syarat yang harus dipenuhi. Untuk syarat-syarat sertifikasi dosen haruslah dipersiapkan sedini mungkin agar peluang lolos semakin besar.

8 Syarat Sertifikasi Dosen, Siapkan dari Awal agar Peluang Lolos Semakin Besar

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikasi dosen? Pada kesempatan kali ini saya akan menjabarkannya untuk anda. Mari menyimaknya dalam uraian di bawah ini dan segera siapkan agar peluang lolos sertifikasi dosen semakin besar!

1. Memiliki NIDN atau NIDK

Syarat yang harus kamu penuhi jika akan mengikuti proses serdos yaitu pastikan bahwa kamu telah memiliki NIDN atau NIDK. Jika kamu adalah dosen tetap baik telah menjadi pns atau bukan pastikan telah memiliki NIDN.

Nah, jika kamu bukanlah dosen tetap atau dosen paruh waktu tetap bisa mengikuti proses serdos dengan syarat kamu sudah memiliki NIDK. Lalu jika kamu adalah dokter yang mengajar di fakultas kedokteran (Dokter Pendidik Klinis) juga bisa mengikuti proses serdos dengan syarat kamu telah memiliki NIDK pula.

Maka dari itulah jika kamu telah diangkat menjadi dosen tetap dan lain sudah memiliki surat pengangkatan (SK) segera urus NIDN. Dan bagi dosen paruh waktu maupun dokter pendidik klinis segera urus NIDK dengan menghubungi operator kampus tempat kamu mengajar.

2. Memiliki Jabatan Fungsional Sekurang-kurangnya Asisten Ahli

Syarat sertifikasi dosen berikutnya yaitu pastikan kamu telah memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli. Dengan demikian di awal kamu menjalani karir sebagai dosen, kamu sudah harus aware atau peduli terhadap pengembangan karir akademikmu.

Sehingga, setelah kamu menjabat sebagai seorang dosen yang telah memiliki NIDK maupun NIDN selama 2 tahun bisa segera mengajukan kenaikan jabatan fungsional ke Tim PAK di kampus. Dengan demikian, kamu bisa memenuhi salah satu syarat dalam proses serdos yang sifatnya wajib ini.

3. Memiliki Pangkat/Golongan-Ruang atau Inpassing bagi Dosen non-ASN

Syarat sertifikasi dosen yang ketiga yaitu memiliki pangkat atau golongan ruang bagi dosen PNS. Lalu untuk dosen non PNS harus memiliki SK Inpassing yaitu berupa SK penyetaraan jabatan untuk dosen non PNS.

Seorang dosen pns biasanya telah mendapatkan golongan ruang atau pangkat setelah mereka mendapatkan SK. Akan tetapi dosen non PNS tidak bisa mendapatkan SK Inpassing jika mereka tidak mengurusnya. Maka dari itu, jika kamu adalah dosen non PNS segera urus SK Inpassing agar kamu bisa ikut proses serdos.

Proses pengurusan Inpassing ini secara umum membutuhkan waktu beberapa hari sampai beberapa minggu. Pengurusan SK Inpassing ini melalui pihak kampus dan kemudian diteruskan ke pejabat setempat.

Pada PTS (Perguruan Tinggi Swasta), dosen bisa mengurus pengajuan Sk Inpassing melalui LLDikti wilayah setempat. Detailnya bisa dikonsultasikan dengan operator kampus.

4. Memiliki Masa Kerja sebagai Dosen Sekurang-kurangnya 2 Tahun

Jika kamu ingin ikut proses serdos maka pastikan kamu telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun. Perhitungan ini dimulai atau terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.

Dengan demikian, seandainya kamu telah memiliki jabatan Asisten Ahli tapi masa kerja masih kurang dari 2 tahun, maka kamu belum memenuhi syarat untuk ikut proses serdos.

5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut

Syarat sertifikasi dosen berikutnya yaitu pastikan kamu telah memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 tahun secara berturut-turut atau selama 4 semester. Pada setiap akhir semester tersebut seorang dosen wajib melakukan menyusun dan mengirimkan laporan BKD.

Dalam laporan tersebut asesor akan melihat dan mengevaluasi kinerja dosen telah memenuhi beban kerja yang ditetapkan atau belum. Jika sudah, maka kamu akan memperoleh nilai “M” alias Memenuhi.

Jika belum, maka kamu akan memperoleh nilai TM alias Tidak Memenuhi. Pada proses penilaian ini, kamu diwajibkan memperoleh nilai “M” secara berturut-turut selama 4 semester sesuai BKD tanpa terputus.

Jika ada satu semester saja dalam BKD yang tidak terpenuhi, maka syarat ini otomatis gagal dipenuhi, ini berarti kamu belum bisa ikut proses serdos. Maka dari itu pastikan setiap laporan BKD selalu terpenuhi.

6. Memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)

Syarat serdos yang keenam yaitu nilai Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade). TADA ini juga harus dari Lembaga yang diakui Kemendikbudristek. Nah, untuk skor minimal TKDA untuk saat ini yaitu 530 poin.

Untuk bisa memenuhi minimal nilai sesuai passing grade tersebut maka kamu harus rajin belajar, menjaga kesehatan fisik maupun mental dan lakukan proses tes dengan maksimal. Jika nilaimu tidak memenuhi maka kamu perlu mengulangi tesnya, akan sangat memakan waktu bukan?

7. Tes Kemampuan Berbahasa Inggris memenuhi Passing Grade

Syarat sertifikasi dosen berikutnya yaitu terkait dengan TKBI atau Tes Kemampuan Berbahasa Inggris memenuhi yang mana nilainya harus memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) yang mana tes harus dilakukan di lembaga yang diakui Kemendikbudristek.

Jenisnya sendiri bisa bermacam-macam, bisa dalam bentuk TOEFL, IELTS, maupun tes kemampuan bahasa Inggris lain yang resmi dan diakui oleh Kemendikbudristek. Karena bentuk tes yang dipilih beragam, nilai ambangnya pun beragam tergantung jenis tesnya.

Dan nilai passing grade pastinya juga belum bisa diketahui dengan pasti. Namun, berdasarkan pengalaman atau sosialisasi sertifikasi dosen di tahun sebelumnya nilai passing grade-nya yaitu:

8 Syarat Sertifikasi Dosen, Siapkan dari Awal agar Peluang Lolos Semakin Besar

8. Memiliki Sertifikasi PEKERTI atau Applied Approach

Syarat sertifikasi dosen yang terakhir yaitu seorang dosen harus memiliki sertifikat PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek. Kedua sertifikat tersebut merupakan jenis pelatihan wajib diikuti oleh para dosen di Indonesia.

Itulah delapan syarat sertifikasi dosen yang harus kamu penuhi jika ingin mengikuti program sertifikasi dosen. Pastikan untuk menyiapkannya dengan matang dan sedini mungkin. Jangan lupa juga untuk berdoa agar bisa lolos Serdos!