Jangan Panik! Ini Solusi Jika Pengajuan ISBN Ditolak Perpusnas

Jangan Panik! Ini Solusi Jika Pengajuan ISBN Ditolak Perpusnas

Siapa sih penulis yang tidak mau bukunya terbit ber-ISBN? Selain dinilai lebih profesional dan kredibel, buku ber-ISBN juga bisa masuk ke toko buku besar, didistribusikan lebih luas, dan terindeks dalam skala internasional.

Namun sayang, tidak semua buku bisa terbit ber-ISBN. Begitu pula dengan pengajuan ISBN yang harus melalui penerbit atau lembaga berpayung hukum. Melihat hal ini, tidak jarang penulis jadi khawatir tentang bagaimana jika pengajuan ISBN-nya ditolak?

Jangan Panik! Ini Solusi Jika Pengajuan ISBN Ditolak Perpusnas

Eits … jangan panik, ya. Artikel kali ini akan memberikan solusi jika pengajuan ISBN ditolak Perpusnas. Namun sebelum itu, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat pengajuan ISBN sehingga kamu akan paham kenapa bukumu tidak bisa mendapatkan ISBN.

Pengertian ISBN

ISBN (International Standard Book Number) adalah kode pengenal atau identitas buku yang berlaku secara internasional dan bersifat unik, sehingga satu ISBN hanya diperuntukkan bagi satu judul buku saja.

Kode ISBN terdiri dari 13 digit angka yang memuat informasi tentang penulis, judul buku, penerbit, hingga kelompok penerbit.

Di Indonesia sendiri, lembaga yang memiliki wewenang mengeluarkan ISBN ialah Perpusnas RI (Perpustakaan Nasional Republik Indonesia). Namun, pengajuan ISBN ke Perpusnas RI perlu melalui penerbit atau lembaga resmi yang memiliki badan hukum sehingga tidak bisa diajukan oleh penulis sendiri atau tanpa penerbit.

Syarat Pengajuan ISBN

Kesediaan ISBN yang terbatas membuat Perpusnas menerapkan kebijakan pembatasan terhadap buku-buku yang bisa memperoleh ISBN. Meski demikian, diterima atau tidaknya pengajuan ISBN tidak menjadi tolak ukur kualitas buku.

Agar kamu semakin paham dan peluang lolos pengajuan ISBN semakin tinggi, maka kamu perlu memenuhi syarat pengajuan ISBN berikut ini:

1. Naskah buku sudah selesai dan siap terbit

Syarat pertama, naskah buku yang diajukan ISBN-nya harus sudah final dan siap terbit. Bagian buku mulai dari daftar isi, kata pengantar, isi, hingga penutup harus lengkap dan sudah diatur tata letak atau layout-nya dengan rapi.

Untuk itulah, naskah buku harus melalui tahapan editing secara menyeluruh dan juga direvisi sesuai aspek-aspek yang perlu diperbaiki terlebih dahulu. Termasuk juga pengecekan layout buku apakah sudah rapi dan seimbang dengan teks atau belum.

Selain itu, halaman depan KDT (Katalog Dalam Terbitan) juga wajib ada. Pada umumnya, penerbit akan membantu keseluruhan proses penerbitan buku termasuk pembuatan KDT sehingga kamu tidak perlu khawatir mengalami kesulitan.

2. Cover atau sampul sudah siap

Syarat pengajuan ISBN berikutnya adalah menyiapkan cover buku. Cover depan dan belakang buku harus sudah fix atau tidak ada lagi yang perlu dilakukan perubahan.

Selain itu, desain cover buku juga harus terlihat profesional dan mencantumkan nama penerbit yang mengajukan ISBN beserta logo penerbit tersebut.

Penerbit yang memiliki layanan lengkap biasanya menyediakan layanan desain cover buku profesional. Jadi, bagi kamu yang tidak bisa mendesain cover buku sendiri, kamu bisa menggunakan jasa desain cover yang disediakan penerbit sehingga kamu hanya perlu fokus menulis naskah saja.

3. Melengkapi data diri pada formulir dan data kontrak

Saat hendak mengajukan ISBN, penulis nantinya akan diberikan formulir pengajuan ISBN yang perlu diisi sesuai dengan data diri di kartu identitas atau KTP penulis. Mulai dari nama lengkap,
alamat domisili, hingga nomor induk kependudukan (NIK).

Data diri penulis tersebut dibutuhkan sebagai syarat untuk membuat surat keaslian karya dari Perpusnas. Jadi, kamu tidak perlu khawatir akan disalahgunakan. Penerbit yang kredibel dan profesional bisa memastikan kerahasiaan data penulis tetap terjaga.

Selain data diri, penulis juga perlu melengkapi data kontrak yang di dalamnya memuat informasi berupa nama pemilik rekening, nomor rekening, dan nama bank.

Data bank diperlukan untuk membuat surat perjanjian kerjasama (SPK) penerbitan oleh pihak penerbit. Yakni terkait dengan pembayaran royalti atau bagi hasil keuntungan untuk penulis yang didapatkan dari penjualan buku.

Hal tersebut menunjukkan bahwa buku yang terbit ber-ISBN harus merupakan buku yang diperuntukkan bagi masyarakat luas atau diperjualbelikan. Buku yang diterbitkan hanya untuk kalangan tertentu tidak bisa mendapatkan ISBN sesuai peraturan dari Perpusnas RI.

Penerbit yang terpercaya dan profesional akan transparan dalam melaporkan hasil penjualan, distribusi, dan besaran royalti buku yang penulis dapatkan.

Nah, melalui SPK tadi bisa menjadi gambaran bagaimana profesionalisme dan transparansi kerja penerbit dari awal proses penerbitan sampai pemberian royalti penulis.

Ada baiknya juga kamu memilih penerbit yang sudah memiliki sistem cek royalti sendiri. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui data penjualan, distribusi, dan royalti buku kapanpun dibutuhkan tanpa perlu menanyakan ke penerbit.

Selain ketiga syarat tersebut, pastikan juga format buku sudah menyesuaikan format buku umum dan jumlah halaman buku sudah memenuhi ketentuan, ya. Yakni minimal 49 halaman sesuai peraturan dari Perpusnas RI.

Nah, jika merasa sudah memenuhi semua syarat pengajuan ISBN tetapi tetap ditolak, maka bisa jadi jenis buku yang kamu terbitkan memang tidak termasuk buku yang bisa terbit ber-ISBN.

Misalnya, buku diktat, modul, policy brief, policy paper, tugas kuliah atau sekolah, book chapter, laporan lembaga internal, buku diary, buku antologi cerpen, puisi, atau karya lainnya yang tidak dikomersilkan atau dikonsumsi untuk kalangan terbatas saja.

Bagaimana Solusi Jika Pengajuan ISBN Ditolak Perpusnas?Jangan Panik! Ini Solusi Jika Pengajuan ISBN Ditolak Perpusnas

Tidak lolos pengajuan ISBN bukanlah akhir segalanya. Buku yang terbit dengan ISBN juga tidak berarti lebih baik kualitasnya daripada buku yang terbit tanpa ISBN. Lalu, apa solusi jika pengajuan ISBN ditolak?

Nah, perlu kamu ketahui bahwa selain ISBN, ada pula alat identifikasi buku lainnya yang disebut DPSBN. Apa itu DPSBN?

DPSBN (Detak Pustaka Standard Book Number) merupakan kode identifikasi resmi untuk setiap buku yang diterbitkan oleh penerbit Detak Pustaka. Seperti halnya ISBN, DPSBN juga terdiri dari 13 digit angka yang valid sebagai barcode EAN-13 dan QR code.

Lalu, apa bedanya ISBN dengan DPSBN? Sederhananya, ISBN berarti identitas buku yang berlaku secara internasional, sedangkan QRCBN berarti identitas buku internal yang dikeluarkan oleh Penerbit Detak Pustaka sebagai solusi jika pengajuan ISBN ditolak oleh Perpusnas.

Dengan memiliki DPSBN, buku kamu tetap diakui dan sah di mata hukum serta tidak melanggar aturan ISBN atau hak cipta.

DPSBN tidak hanya bisa kamu gunakan ketika pengajuan ISBN ditolak, tetapi juga ketika kamu menginginkan proses identifikasi bukumu lebih cepat.

Selain itu, jika bukumu didistribusikan dalam lingkup internal saja atau tidak disebarluaskan kepada khalayak umum, maka akan lebih cocok menggunakan DPSBN.

Cara Memperoleh DPSBN

Untuk bisa memperoleh DPSBN, maka kamu perlu menerbitkan buku melalui penerbit yang menyediakan layanan DPSBN ini, yaitu Detak Pustaka.

Setiap buku yang diterbitkan di Detak Pustaka akan secara otomatis memperoleh DPSBN atau terdaftar dalam sistem identifikasi buku internal Detak Pustaka. Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut tahapannya:

  • Pengiriman naskah oleh penulis
  • Pengolahan naskah sampai siap terbit oleh tim penerbit
  • Buku yang sudah terbit akan didaftarkan ke sistem oleh tim redaksi
  • Setelah didaftarkan, sistem akan membuatkan DPSBN unik, barcode, dan QR code untuk buku tersebut dalam bentuk cetak/ stiker
  • Stiker ditempel di bagian cover sebagai identitas resmi.

Setelah itu, penulis maupun pembaca bisa memverifikasi keaslian buku dengan memasukkan kode DPSBN melalui link berikut: DPSBN. Kemudian, sistem akan mengkonfirmasi keaslian dan metadata buku tersebut.

Demikian tadi syarat pengajuan ISBN dan solusi jika pengajuan ISBN ditolak Perpusnas RI. ISBN memang penting dalam penerbitan buku, namun bukan berarti ISBN dapat menjadi penentu kualitas sebuah buku.

Jadi bagi kamu yang tidak berhasil memperoleh ISBN untuk bukumu, jangan berkecil hati, ya. Tetap semangat dan tunjukkan yang terbaik dalam setiap karyamu!

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn