Pahami Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen (Serdos) agar Prosesnya Semakin Lancar!

Pahami Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen (Serdos) agar Prosesnya Semakin Lancar!

Menjadi dosen profesional di Indonesia tidak hanya sebatas mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Terdapat berbagai tahapan penting dalam pengembangan karier akademik yang wajib ditempuh, salah satunya adalah mengikuti program sertifikasi dosen (Serdos). Sertifikasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa dosen memiliki kompetensi yang sesuai standar nasional pendidikan tinggi.

Bagi dosen pemula, memahami proses atau alur sertifikasi dosen sangat penting agar dapat mempersiapkan diri sejak awal. Prosesnya tidak hanya melibatkan kelengkapan administrasi, tetapi juga membutuhkan portofolio akademik, asesmen sejawat, serta capaian kinerja yang memadai.

Pahami Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen (Serdos) agar Prosesnya Semakin Lancar!

Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai syarat dan alur sertifikasi dosen (Serdos), mulai dari ketentuan dasar hingga tahapan pelaksanaannya. Selain itu, artikel ini juga akan mengulas manfaat strategis yang bisa diperoleh setelah dosen berhasil mendapatkan sertifikasi. Yuk, simak pembahasan lengkapnya berikut ini:

Apa Itu Sertifikasi Dosen (Serdos)?

Sertifikasi Dosen (Serdos) adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Program ini dijalankan berdasar pada:

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
  • Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  • Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
  • dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NOMOR 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.

Lalu, melansir laman SISTER Serdos ini memiliki beberapa tujuan yaitu:

  • Menilai profesionalisme Dosen guna menentukan kelayakan Dosen dalam melaksanakan tugas
  • Melindungi profesi Dosen sebagai agen pembelajaran di Perguruan Tinggi
  • Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  • Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan kesadaran Dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiat

Manfaat Mendapatkan Sertifikasi Dosen

Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi bukan saja sebagai bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Lebih dari itu, jika kamu sebagai seorang dosen berhasil mendapatkan sertifikat pendidik akan ada beberapa manfaat yang bisa kamu peroleh, antara lain yaitu:

1. Mendapatkan tunjangan profesi dosen

Sertifikat dosen menjadi syarat wajib untuk memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarannya setara satu kali gaji pokok dosen, sehingga menjadi tambahan penghasilan yang cukup signifikan.

2. Meningkatkan kredibilitas akademik

Sertifikasi dosen merupakan pengakuan formal atas kompetensi akademik seorang dosen. Dengan memiliki sertifikat ini, dosen diakui lebih kredibel dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi dan mendapatkan kepercayaan lebih dari mahasiswa, rekan sejawat, serta lembaga eksternal.

3. Meningkatkan prestasi pendidikan

Sertifikasi dosen tentunya tidak diberikan kepada sembarang orang. Mereka yang berhasil mendapatkannya tentu telah melalui banyak proses. Proses tersebutlah yang menjadikan mereka semakin memiliki kualitas. Kualitas tersebut tentunya berdampak pada usaha mereka untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sehingga pendidikan tinggi Indonesia dapat meningkatkan kualitasnya.

Syarat Mengikuti Sertifikasi Dosen (Serdos)

Berikut adalah beberapa syarat yang kamu penuhi agar bisa terjaring dalam program Serdos:

1. Memiliki NIDN atau NIDK

Setiap dosen wajib memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi dosen tetap, atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap non-PNS yang diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi swasta atau yayasan. NIDN/NIDK ini harus aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai identitas resmi dosen di tingkat nasional.

2. Memiliki Jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli

Dosen yang akan mengikuti Serdos minimal telah memiliki jabatan fungsional akademik Asisten Ahli. Jabatan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri, LLDIKTI, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk dosen di perguruan tinggi swasta.

3. Memiliki Pangkat/Golongan-Ruang atau Inpassing bagi Dosen non-ASN

Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki pangkat dan golongan ruang sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Sementara itu, dosen non-ASN diwajibkan memiliki SK Inpassing yang diterbitkan oleh LLDIKTI sebagai penyetaraan jabatan dan golongan dosen non-PNS agar setara dengan dosen PNS.

4. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun

Masa kerja yang dihitung sejak NIDN/NIDK diterbitkan minimal dua tahun berturut-turut. Selama periode tersebut, dosen wajib aktif mengajar, meneliti, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tridarma perguruan tinggi.

5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut

Dosen harus menyelesaikan laporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang mencakup aktivitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang tridarma dalam dua tahun terakhir tanpa jeda. BKD yang disetujui pimpinan perguruan tinggi menjadi bukti keaktifan dan produktivitas dosen.

6. Memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) tes kemampuan dasar akademik (TKDA)

TKDA adalah tes kemampuan dasar akademik yang diujikan secara nasional untuk mengukur kemampuan numerik, verbal, dan logika dosen. Dosen harus mengikuti TKDA yang diselenggarakan lembaga resmi dan memperoleh nilai di atas passing grade yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

7. Tes kemampuan berbahasa inggris memenuhi passing grade

Dosen wajib mengikuti tes kemampuan berbahasa Inggris, seperti TOEFL, IELTS, atau tes serupa dari lembaga resmi yang diakui. Nilai minimum (passing grade) ditetapkan oleh Ditjen Dikti dan menjadi syarat wajib agar dosen mampu berkomunikasi akademik di tingkat internasional.

8. Memiliki sertifikasi PEKERTI atau Applied Approach

Program Pelatihan PEKERTI (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) atau Applied Approach (AA) merupakan pelatihan pedagogik dasar bagi dosen. Sertifikat program ini menjadi syarat wajib agar dosen memiliki kemampuan dasar mengajar yang efektif dan profesional di perguruan tinggi.

Alur Sertifikasi Dosen (Serdos)

Pahami Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen (Serdos) agar Prosesnya Semakin Lancar!

Setelah mengetahui syarat untuk bisa lolos sertifikasi dosen, selanjutnya kita perlu tahu bagaimana alur sertifikasi dosen (Serdos). Nah, Melansir laman SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi), berikut adalah tahapan alur pelaksanaan Serdos secara umum:

1. Pengusulan calon dosen sertifikasi

Perguruan tinggi mengusulkan nama-nama dosen tetap yang telah memenuhi syarat ke laman PDDikti dan Serdos. Untuk syaratnya apa saja bisa kamu baca di bab “Syarat Mengikuti Sertifikasi Dosen” di bagian atas artikel ini.

2. Penarikan data dosen yang eligible

Setelah Dosen memenuhi syarat Sertifikasi Dosen, selanjutnya proses atau alur sertifikasi dosen akan dilakukan di platform SISTER (versi Cloud). Data dosen yang sudah memenuhi dan melakukan seluruh syarat Sertifikasi Dosen akan diproses terlebih dahulu oleh Kemendikbudristek.

Selain memenuhi syarat Sertifikasi Dosen, Dosen yang datanya ditarik juga harus eligible dengan ketentuan berikut:

  • Tidak dalam masa penalti
  • Eligible sebelum cut off yang ditentukan

Setelah selesai penarikan data Dosen eligible untuk Sertifikasi Dosen, maka periode Sertifikasi Dosen akan dibuka.

3. Penilaian persepsional dan penyusunan pernyataan Diri Dosen untuk unjuk kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)

Pada alur ketiga ini ada beberapa tahapan yang perlu kamu lakukan yaitu:

  1. PSD PTU menugaskan Penilai Persepsional yang terdiri dari 1 atasan dan 3 sejawat.
  2. PSD PTU Cetak Token Penilaian Mahasiswa
  3. Dosen mengisi Portofolio di menu Layanan Serdos
  4. 5 Mahasiswa melakukan penilaian dengan akses URL dan input token yang disediakan oleh PSD PTU (tidak berlaku untuk Dosen yang sedang Tugas Belajar).
  5. Atasan melakukan penilaian persepsi
  6. 3 Sejawat melakukan penilaian persepsi
  7. PSD PTU monitoring pengisian di Monitoring Portofolio

4. Penghitungan Nilai Persepsional oleh PSD PTU

Setelah tahapan penilaian persepsional selesai, selanjutnya PSD-PTU perlu melakukan proses penghitungan Data Nilai Persepsional (Data NPS) melalui platform SISTER (versi Cloud). Setelah selesai proses penghitungan NPS, PSD-PTU perlu mengunggah Lembar Pengesahan (LP). Informasi selengkapnya bisa kamu baca di link berikut: PSD PTU Melakukan Perhitungan Data NPS.

5. Pengajuan dan penilaian DYS oleh PSD PTU

PSD PTU mengajukan dosen untuk dinilai di Monitoring Portofolio. Lalu setelahnya dilakukan penilaian Portofolio DYS oleh Asesor PTPS

7. Yudisium Internal PTPS

Setelah proses penilaian Dosen yang Disertifikasi (DYS) dilakukan dan sudah disimpulkan oleh PSD-PTPS, selanjutnya yang dilakukan oleh PSD-PTPS yaitu Yudisium Internal dengan mengisi Pejabat Penandatangan dan mengunggah Berita Acara Yudisium.

8. Yudisium Nasional

Setelah Yudisium Internal selesai, proses selanjutnya yaitu Yudisium Nasional. Kemudian PSD-PTPS akan melakukan cetak sertifikat dan melakukan TTE untuk sertifikat melalui SISTER. Untuk panduannya silakan cek link berikut: PSD-PTPS Melakukan Cetak Sertifikat dan Esign.

Itulah syarat dan alur sertifikasi dosen yang perlu kamu ketahui. Memahami syarat dan alur sertifikat dosen (Serdos) merupakan langkah penting bagi setiap dosen yang ingin meningkatkan kualitas karier akademiknya.

Dengan persiapan administrasi, portofolio akademik, serta pengalaman mengajar yang matang, peluang untuk lolos sertifikasi akan jauh lebih besar. Selain itu, manfaat yang diperoleh dari sertifikasi ini tidak hanya berupa tunjangan profesi, tetapi juga peningkatan kredibilitas, kesempatan hibah, promosi jabatan, hingga akses kerja sama akademik yang lebih luas.

Maka dari itu, penting bagi dosen pemula untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini demi meraih sertifikasi dosen tepat waktu. Selamat berjuang!

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn